PERSYARATAN
- Minimal berusia 5 tahun.
- Merupakan Warga negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
- Menunjukkan tanda pengenal berupa:
- KTP/KIA untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- PASPOR untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Datang ke Perpustakaan Soeman Hs untuk berfoto dan cetak kartu anggota.
TATA TERTIB
- Kartu harus dibawa setiap berkunjuung ke Perpustakaan Soeman Hs.
- Kartu tidak dapat dipinjamkan/dipindahtangankan.
- Kartu berlaku selama menjadi anggota perpustakaan.
- Jika kartu hilang segeralah melapor dengan melampirkan surat keterangan hilang dari pihak berwenang.