PERSYARATAN

  • Minimal berusia 5 tahun.
  • Merupakan Warga negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
  • Menunjukkan tanda pengenal berupa:
    • KTP/KIA untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
    • PASPOR untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Datang ke Perpustakaan Soeman Hs untuk berfoto dan cetak kartu anggota.


TATA TERTIB

  • Kartu harus dibawa setiap berkunjuung ke Perpustakaan Soeman Hs.
  • Kartu tidak dapat dipinjamkan/dipindahtangankan.
  • Kartu berlaku selama menjadi anggota perpustakaan.
  • Jika kartu hilang segeralah melapor dengan melampirkan surat keterangan hilang dari pihak berwenang.